代写范文

留学资讯

写作技巧

论文代写专题

服务承诺

资金托管
原创保证
实力保障
24小时客服
使命必达

51Due提供Essay,Paper,Report,Assignment等学科作业的代写与辅导,同时涵盖Personal Statement,转学申请等留学文书代写。

51Due将让你达成学业目标
51Due将让你达成学业目标
51Due将让你达成学业目标
51Due将让你达成学业目标

私人订制你的未来职场 世界名企,高端行业岗位等 在新的起点上实现更高水平的发展

积累工作经验
多元化文化交流
专业实操技能
建立人际资源圈

Status_Warga_Negara

2013-11-13 来源: 类别: 更多范文

Makalah dalam rangka penyelesaian tugas Ilmu Negara, mengenai: Status Warga Negara Indonesia dan Kaitannya Sebagai Subyek Hukum Daftar Isi Halaman Judul……………………………………………………………………. 1 Daftar Isi…………………………………………………………………………..... 2 Kata Pengantar……………………………………………………………………… 3 PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah……………………………………………………………. 4 Rumusan Masalah…………………………………………………………………... 5 Tujuan Penelitian…………………………………………………………………… 6 Manfaat Penelitian………………………………………………………………….. 7 PEMBAHASAN Terminologi Warga Negara………………………………………….……………... 8 Penjelasan Atas Undang- Undang Kewarganegaraan Pepublik Indonesia…………. 9 Asas Kewarganegaraan…………………………………………………………….. 14 Cara Meperoleh Kewarganegaraan Indonesia……………………………………………... 18 Memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan Dwi-Kewarganegaraan… 20 Hilangnya Kewarganegaraan………………………………………………………. 26 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia……………………………………... 28 Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia………………………………….. 30 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia…………………. 33 PENUTUP Kesimpulan………………………………………………………………………… 35 Daftar Pustaka……………………………………………………………………… 36 Kata Pengantar Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Surabaya, September 2009 Tim Penyusun PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Warga Negara adalah salah satu faktor penting bagi berdirinya suatu Negara. Bila suatu ‘calon’ negara telah memiliki wilayah,pemerintahan, dan dukungan dari negara lain namun tidak memiliki warga Negara, maka semuanya itu tidak ada artinya. Warga negara memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Warga negara dapat memiliki peranan sebagai rakyat atau penduduk dalam suatu wilayah negara yang dapat menunjang dan turut mendukung kegiatan pemerintahan, atau dapat juga berperan sebagai pemerintah itu sendiri yang mengatur fungsi suatu negara dan jalannya pemerintahan. Warga negara, baik sebagai pemegang kendali pemerintahan ataupun rakyat, merupakan subyek hukum bagi negaranya, tanpa terkecuali. Hukum tidak akan berarti tanpa adanya subyek yang dikenai hukum. Melihat betapa pentingnya peranan warga negara bagi keberlangsungan suatu negara, maka sangatlah penting untuk melindungi setiap warga negara, termasuk status serta hak dan kewajibannya. Dalam makalah ini, kami akan menguraikan seluk beluk kewarganegaraan, status warga negara serta hak dan kewajiban warga negara dengan tujuan untuk memberi wawasan lebih luas tentang warga negara sebagai subyek yang sangat perlu dijamin kesejahteraannya, berkaitan dengan peranan warga negara yang amat besar dalam suatu wilayah negara. Warga negara merupakan pihak yang patut dilindungi sepenuhnya oleh suatu negara dimana ia memiliki kewarganegaraan. Warga negara memiliki hak untuk memeperoleh kompensasi penuh untuk segala peranan dan kemanfaatannya (utilitas) bagi suatu negara tertentu. Rumusan Permasalahan Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini, maka ada beberapa rumusan masalah yang harus di jawab dalam pembahasan nantinya, agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu antara lain adalah: 1. Bagaimana Terminologi Warga Negara' 2. Apa sajakah asas kewarganegaraan' 3. Bagaimana Penjelasan Atas Undang- Undang Kewarganegaraan Pepublik Indonesia' 4. Apa sajakah Ciri Utama Warga Negara' 5. Bagaimana Cara Meperoleh Kewarganegaraan Indonesia' 6. Bagaimanakah Hilangnya Kewarganegaraan tersebut' 7. Apa sajakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia' 8. Apakah Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia' 9. Bagaimana Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia' 10. Bagaimana Memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan Dwi-Kewarganegaraan' Tujuan Penelitian Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Agar kita mengetahui apa saja Terminologi Warga Negara 2. Agar kita mengetahui apa saja Asas Kewarganegaraan 3. Agar kita mengerti bagaimana Penjelasan Atas Undang- Undang Kewarganegaraan Pepublik Indonesia 4. Agar kita mengerti apa sajaCiri Utama Warga Negara 5. Agar kita mengetahui bagaimana Cara Meperoleh Kewarganegaraan Indonesia 6. Agar kita mengerti bagaimana Hilangnya Kewarganegaraan 7. Agar kita mengerti Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 8. Agar kita mengerti Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia 9. Agar kita mengerti bagaimana Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia 10. Agar kita mengetahui bagaimana Memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan Dwi-Kewarganegaraan Manfaat Penelitian 1. Mengetahui secara luas mengenai status warga negara 2. Mengetahui penerapan status warga negara menurut undang-undang yang berlaku 3. Mengetahui asas-asas tentang warga negara 4. Mengetahui hubungan/kaitannya status warga negara terhadap hukum yang berlaku 5. Mengetahui teori status warga Negara 6. Mengetahui peranan warga Negara baik secara khusus maupun secara umum demi tercapainya pemenuhan han wrga Negara secara adil dan merata 7. Memberikan wawasan lebih mendalam tentang kewarganegaraan serta cara pengurusannya kepada pihak- pihak yang masih mengalami kendala dalam kewarganegaraannya PEMBAHASAN Terminologi Warga Negara Sangat banyak ahli yang mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian warga Negara. Semua pendapat tersebut dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti: tingkat pendidikan, idealisme setiap pakar, sumber- sumber referensi yang digunakan, dan lain. Beberapa pengertian yang menyangkut kewarganegaraan, antara lain: 1. Dalam kamus besar bahasa Indonesia bahwa status negara ialah penduduk sebuah negara/bangsa yang berdasarkan keturunan,tempat,kelahiran,dan sebagaimana mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. 2. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-andang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia dirumuskan sebagai warga negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Menurut Patmo Wahyono dalam bukunya “Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum”.ada 4 teori tentang status warga negara yaitu: a) Status positif:Sebagai warga negara kita berhak memperoleh sesuatu yang positif dari organisasi Negara b) Status Negatif:Warga negara mempunyai hak untuk tidak dicampuri oleh negara dalam hal tertentu c) Status Aktif:pelaksanaan hak&kewajiban merupakan hal yang paling utama/primer d) Status pasif:patuh pada pimpinan penyelenggara Negara Penjelasan Atas Undang- Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia I. UMUM Masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut: Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu : 1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. 2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan. A. Konsep Dasar Tentang Warga Negara Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatanbersama. Istilah warga negara dahulu biasa di sebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Koerniatmanto S, mendifinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadapnegaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. B. Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal 2 pedoman,yaitu: 1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. 2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan . C. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan 1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis) Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia. 2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli) Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang. 3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi) Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan. D. Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga nagara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut: 1. rasa hormat dan tanggung jawab 2. bersikap kritis 3. membuka diskusi dan dialog 4. bersikap terbuka 5. rasional 6. adil 7. jujur Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut: 1. memiliki kemandirian 2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara 3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi 4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun. 5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif / operation of law dan melalui stesel aktif / by registration. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan. Asas Kewarganegaraan Menurut UU yang sekarang berlaku ( UU no 12 thn 2006), maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli 2. asas ius sanguinis 3. asas kewarganegaraan tunggal 4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn) 1. Ius Soli / asas kelahiran / law of the soil Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan. Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak. Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat. 2. Ius Sanguinis / asas keturunan / law of the blood Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur. Asia Timur adalah salah sebuah sub-wilayah Asia. Luasnya sekitar 6.640.000 km², atau 15 persen dari benua tersebut. Negara-negara berikut terletak di Asia Timur: Republik Rakyat Cina, kecuali untuk provinsi Qinghai dan daerah otonomi Xinjiang dan Tibet, Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, Taiwan, Mongolia, Hong Kong. Negara-negara di bawah juga kadang dianggap sebagai bagian dari Asia Timur tergantung sudut pandang politik: Mongolia (bisa Asia Timur maupun Asia Tengah), Vietnam (bisa Asia Timur maupun Asia Tenggara). Lebih dari 1.500 juta jiwa, atau sekitar 40 persen seluruh penduduk Asia dan seperempat penduduk dunia tinggal di Asia Timur. Wilayah ini merupakan salah satu wilayah terpadat di dunia. Kepadatan penduduk Asia Timur, 230 per km², adalah lima kali rata-rata dunia. Sejarah Asia Timur, dan juga beberapa bagian dari Asia Tenggara, banyak dipengaruhi oleh Cina. Misalnya, seluruh negara-negara Asia Timur menggunakan aksara Cina pada beberapa waktu dalam sejarah mereka. Daerah Cina, Jepang, dan Korea memiliki sistem tulisan yang berhubungan, dan bersama disebut CJK atau CJKV dengan pengecualian Vietnam. 3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu : 1. Apatride (tanpa kewarganegaraan) 2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda) Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU: 1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku) 2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku) 3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku) 4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku) 5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku) Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya : a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (misal: kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 tahun) b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan) c. mengakui asas persamaan dalam hukum d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI) Orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara, yaitu : 1. Naturalisasi biasa mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri. 2. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Dalam memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia memiliki syarat dan tata cara, yaitu : 1. Telah berusia 18 tahun atau telah kawin. 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani dan rohani. 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 9. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami/isteri pemohon. Syarat dalam melakukan permohonan warga negara, yaitu : 1. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat; 2. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat; 3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 4. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat; 5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit; 6. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia; 7. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 8. surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon; 9. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 10. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; 11. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan 12. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. Memperoleh Kewarganegaraan RI yang mengakibatkan Dwi-Kewarganegaraan  Sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah: • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA); • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI); • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin; • Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; • Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA); • Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan. • Anak-anak yang lahir SEBELUM UU RI No. 12 Tahun 2006 disahkan (tanggal 01 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun/belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun atau paling lambat sampai dengan tanggal 01 Agustus 2010. Apabila kemudian dalam hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak-anak tersebut di atas berakibat anak berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia antara lain adalah : 1.  Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pengangkatan (Pasal 2 Undang Undang Nomor 62 Tahun1958). 2.   Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Permohonan (Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).  3.  Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pewarganegaraan (Pasal 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 jo. Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1995).  4. Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena atau sebagai akibat dari Perkawinan (Pasal 7 ayat (1), (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958).   Pasal 7 ayat (1) menyatakan: Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan ini tidak boleh dinyatakan. Pasal 7 ayat (2) menyatakan: Dengan kekecualian tersebut dalam ayat (1) perempuan asing yang kawin dengan warga negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya. Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan  hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.   Pasal 9 menyatakan: Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap isterinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia isteri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.  5.    Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Turut Ayah/Ibunya. Perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 adalah demi hukum. Pasal 13 ayat (1) menyatakan: Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan. Pasal 13 ayat (2) menyatakan: Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal dunia maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.  6.  Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia karena Pernyataan. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pernyataan keterangan memperoleh kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal III Peraturan Peralihan Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958.   Pasal 11 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada seorang wanita warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, karena perkawinan dengan pria warga negara asing. Untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan keterangan 1 tahun sesudah perkawinannya terputus.   Pasal 16 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 Pasal ini memuat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia mengikuti kedua orang tuanya (ayah, ibunya). Anak yang turut kehilangan kewarganegaraan ini dapat kembali memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia sesudah ia berumur 18 tahun. Dengan menyatakan keterangan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggalnya.   Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 Dalam Pasal ini diatur mengenai orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia di luar negeri karena tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, selama 5 tahun berturut-turut berada di luar negeri dan seterusnya tiap-tiap 2 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k. Mereka ini baru dapat menyatakan keterangan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri tempat tinggalnya setelah ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Ijin Masuk (KIM). Dapat ditambahkan bahwa kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak-anak di luar negeri adalah pada waktu mereka telah berumur 23 tahun yaitu 5 tahun berturut-turut setelah ia berumur 18 tahun tidak menyatakan keterangan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia.  Pasal lII Peraturan Peralihan Pasal ini memberikan kesempatan kepada seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini dimulai berlaku dengan sendirinyawarga negara Indonesia, seandainya ia tidak dalam perkawinan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Hilangnya Kewarganegaraan Beberapa hal yang dapat membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan yang telah diperoleh dari suatu Negara, antara lain adalah : 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemaunnya sendiri 2. Tidak menolak/ tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan. Untuk itu dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonnya sendiri. Yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun/sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan demikian dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya. 3. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia 4. Secara sukarela mengangkat sumpah/ menyatakan janji serta kepada negara asing atas bagian dari negara asing tersebut 5. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;mempunyai paspor/ surat dari negara asing yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 6. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalm rangka dinas, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berahkir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan republik Indonesia yang wiilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi kewarganegaraan 7. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun/sudah kawin 8. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anaknya tersebut berusia 18 tahun/ sudah menikah 9. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anaknya berusia 18 tahun/sudah menikah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia A. Hak Warga Negara Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antarsesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1). 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (pasal 30 ayat 1). 7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku (pasal 28). 8. Setiap warga negara mempunyai hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. B. Kewajiban Warga Negara Indonesia 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya. 4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. 5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalamberbagai bidang kehidupan. 1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik. 2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi) Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya. 3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik) Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik. 4. Persamaan dalam HAM Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. 5. Persamaan dalam agama Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia. 7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini. 8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3). Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan. 1. Bidang ekonomi Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang; bertani; berkebun; menjual jasa; dan sebagainya, untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya. 2. Bidang budaya Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik seni pahat seni bangunan dan sebagainya. 3. Bidang politik Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik. 4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dan sebagainya. 5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara. PENUTUP Kesimpulan Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah. Daftar Pustaka http://hukumham.info http://id.inti.or.id http://organisasi.org htpp://gendoetblog.blongspot.com dPrince Of Smart || Website Online http://bumikupijak.com Powered by Joomla! Generated: 23 September, 2009, 03:28 http://www.indonesiamedia.com/bribelaws/bribelaws_sixteen.html http://www.scribd.com/doc/7377784/UU-Kewarganegaraan-RI-11Juli2006 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
上一篇:Strategic_Management 下一篇:Soc120_Week2_Assignment